Hasil UKG menjadi salah satu pertimbangan penetapan peserta sertifikasi 2013 melalui jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Setelah mengikuti dan lulus PLPG yang dilaksanakan kurang lebih selama 12 hari, guru mendapatkan sertifikat pendidik. Setelah itu, guru berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) sebesar satu kali gaji pokok untuk guru PNS dan Rp. 1,5 juta untuk guru Non PNS.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan bahwa untuk tahun 2013 ini kouta sertifikasi guru ditambah menjadi 350 ribu guru setelah sebelumnya direncanakan 250 ribu guru. UKG 2013 diikuti oleh 625.312 guru, dari jumlah tersebut nantinya hanya 350 ribu guru yang akan dinyatakan lolos dan berlanjut mengikuti PLPG 2013 yang direncanakan mulai Agustus 2013 mendatang.
Sedangkan bagi guru yang tidak lolos UKG tahun ini, harus mengulang kembali ujian mengikuti UKG 2014. Program sertifikasi melalui jalur PLPG sendiri akan berakhir pada tahun 2015. Setelah 2015, semua guru dan calon guru wajib ikut Pendidikan Pelatihan Guru (PPG) sebelum menjadi pendidik. PPG dilaksanakan selama 1-2 semester di universitas yang menyelenggarakan program tersebut
0 komentar: